PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 461
Direktorat Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terdiri atas: a. Subdirektorat Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial;
b. Subdirektorat Penyelenggara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; c. Subdirektorat Tenaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; dan d. Subbagian Tata Usaha.
- Ketentuan Pasal 474 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
