PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 459
Direktorat Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
- Ketentuan Pasal 460 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
