PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 397
Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Umum terdiri atas: a. Subbagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi; dan b. Subbagian Umum.
- Ketentuan Pasal 398 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
