PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 398
(1) Subbagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan dan peningkatan kompetensi, mutasi sumber daya manusia aparatur, administrasi jabatan fungsional, serta penyiapan bahan
penyusunan organisasi dan tata laksana Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. (2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan dan dokumentasi, rumah tangga, serta pengelolaan barang milik negara Sekretariat dan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
- Ketentuan Pasal 418 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
