Pasal 396
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 395, Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan pengembangan, peningkatan kompetensi, dan mutasi sumber daya manusia aparatur, serta administrasi jabatan fungsional Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; b. penyiapan bahan penyusunan organisasi dan tata laksana Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; c. penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan dokumentasi Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan urusan rumah tangga dan pengelolaan barang milik negara dan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
- Ketentuan Pasal 397 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
