Pasal 38
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan penyusunan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, penyusunan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) dan Revisi Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Unit Sekretariat Jenderal, penyiapan bahan pengujian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) unit Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan, serta pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran. (2) Subbagian Pelaksanaan Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan penyusunan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) unit Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas dan Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, penyiapan bahan pengujian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) unit Biro Perencanaan, Biro Umum dan Biro Kerja Sama Luar Negeri, serta
pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran. (3) Subbagian Pelaksanaan Anggaran III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan penyusunan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) unit Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, penyiapan bahan pengujian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) unit Biro Keuangan, Biro Hukum dan Biro Hubungan Masyarakat, serta pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran.
- Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
