PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 37
Bagian Pelaksanaan Anggaran terdiri atas : a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran I; b. Subbagian Pelaksanaan Anggaran II; dan c. Subbagian Pelaksanaan Anggaran III.
- Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
