PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan penyusunan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian dan penyusunan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) serta Revisi POK Sekretariat Jenderal; b. penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan pengujian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) Unit Sekretariat Jenderal; dan c. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran.
- Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
