PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 35
Bagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian, penyusunan dan revisi Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Sekretariat Jenderal, Pengujian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) unit Sekretariat Jenderal, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran.
- Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
