PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 34
(1) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penetapan dan pembinaan pejabat perbendaharaan, pembinaan pengelolaan keuangan, koordinasi, penatausahaan dan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (2) Subbagian Tata Usaha Keuangan dan Ganti Rugi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan peraturan dan pedoman pengelolaan keuangan, tata usaha keuangan dan barang milik negara, serta penatausahaan kerugian Negara. (3) Subbagian Tata usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan tata usaha, sumber daya manusia aparatur, keuangan, pengelolaan barang milik negara, dan rumah tangga Biro.
- Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
