PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Perbendaharaan dan Tata Usaha Keuangan menyelenggarkan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, penetapan dan pembinaan pejabat pengelola keuangan dan pembinaan perbendaharaan; b. penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pembinaan penatausahaan dan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); c. penyiapan bahan koordinasi penyusunan peraturan dan pedoman pengelolaan keuangan, tata usaha keuangan dan barang milik negara; d. penyiapan bahan koordinasi dan penatausahaan kerugian Negara; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
- Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
