PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 31
Bagian Perbendaharaan dan Tata Usaha Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penetapan dan pembinaan pejabat perbendaharaan, pembinaan pengelola keuangan, penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penyusunan peraturan dan pedoman pengelolaan keuangan, dan penatausahaan kerugian Negara.
- Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
