PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 39
Bagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan pengelolaan barang milik negara tingkat Kementerian.
- Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
