PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 26
Bagian Manajemen Kinerja terdiri atas: a. Subbagian Manajemen Kinerja I; b. Subbagian Manajemen Kinerja II; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.
- Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
