Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Manajemen Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan penyerasian indikator kinerja, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data dan informasi kinerja, serta pelaporan kinerja Kementerian dan Sekretariat Jenderal; b. penyiapan bahan koordinasi, penyerasian dan pengintegrasian indikator kinerja, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data dan informasi kinerja, serta pelaporan kinerja Kementerian dan lintas sektor;
c. penyiapan bahan koordinasi reviu laporan kinerja dan evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja; d. penyiapan bahan koordinasi penyusunan bahan pimpinan dalam akuntabilitas kinerja; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
- Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
