PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 24
Bagian Manajemen Kinerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyerasian dan pengintegrasian indikator kinerja, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data dan informasi kinerja, serta pelaporan kinerja serta reviu laporan dan evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja Kementerian dan bahan pimpinan dalam akuntabilitas kinerja.
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
