Pasal 23
(1) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan, penyerasian dan pengintegrasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan penganggaran serta bahan pimpinan tingkat Kementerian di bidang pelatihan dan produktivitas serta penempatan dan perluasan kesempatan kerja. (2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan, penyerasian dan pengintegrasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan penganggaran serta bahan pimpinan tingkat Kementerian di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja serta pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja. (3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan, penyerasian dan pengintegrasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan
penganggaran serta bahan pimpinan tingkat Kementerian di bidang perencanaan dan pengembangan ketenagakerjaan, kesekretariatan, dan pengawasan intern.
- Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
