Pasal 27
(1) Subbagian Manajemen Kinerja I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan indikator kinerja, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data dan informasi kinerja, serta reviu pelaporan kinerja dan evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja dan bahan pimpinan tingkat Kementerian di bidang pelatihan dan produktivitas, penempatan dan perluasan kesempatan kerja, serta perencanaan dan pengembangan ketenagakerjaan. (2) Subbagian Manajemen Kinerja II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan indikator kinerja, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data dan informasi kinerja, serta reviu pelaporan kinerja dan evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja dan bahan
pimpinan tingkat Kementerian di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial, pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja, pengawasan intern, serta kesekretariatan. (3) Subbagian Tata usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan tata usaha, sumber daya manusia aparatur, keuangan, pengelolaan barang milik negara, dan rumah tangga Biro.
- Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
