PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 20
Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan penganggaran Kementerian dan lintas sektor bidang ketenagakerjaan serta bahan pimpinan dalam evaluasi dan pelaporan.
- Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
