PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan
bahan
koordinasi, penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap perencanaan program dan penganggaran Kementerian dan lintas sektor bidang ketenagakerjaan; b. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan program dan penganggaran Kementerian dan lintas sektor; dan c. penyiapan bahan koordinasi penyusunan bahan pimpinan dalam evaluasi dan pelaporan.
- Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
