Pasal 19
(1) Subbagian Perencanaan dan Penganggaran IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyerasian dan pengintegrasian serta penyusunan perencanaan dan penganggaran jangka panjang, menengah, pendek (rencana kerja), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), bahan nota keuangan, dan rancangan APBN/APBN-P, serta kelengkapan dokumen pendukung revisi DIPA Kementerian, dan penyiapan bahan pimpinan di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja. (2) Subbagian Perencanaan dan Penganggaran V mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyerasian dan pengintegrasian serta penyusunan perencanaan dan penganggaran jangka panjang, menengah, pendek (rencana kerja), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), bahan nota keuangan, dan rancangan APBN/APBN-P, serta kelengkapan dokumen pendukung revisi DIPA kementerian, dan penyiapan bahan pimpinan di bidang pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja. (3) Subbagian Perencanaan dan Penganggaran VI mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyerasian dan pengintegrasian serta penyusunan perencanaan dan anggaran jangka panjang, menengah, pendek (rencana kerja) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) bahan nota keuangan dan rancangan APBN/APBN-P, kelengkapan dokumen
pendukung revisi DIPA Kementerian, dan penyiapan bahan pimpinan di bidang kesekretariatan dan lintas sektor.
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
