PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 18
Bagian Perencanaan dan Penganggaran II terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Penganggaran IV; b. Subbagian Perencanaan dan Penganggaran V; dan
c. Subbagian Perencanaan dan Penganggaran VI.
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
