Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Perencanaan dan Penganggaran II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, penyerasian dan pengintegrasian serta penyusunan perencanaan dan penganggaran jangka panjang, menengah, pendek (rencana kerja), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), bahan nota keuangan, dan rancangan APBN/APBN-P, serta kelengkapan dokumen pendukung revisi DIPA Kementerian di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja, kesekretariatan, serta lintas sektor; dan b. penyiapan bahan penyusunan materi/bahan pimpinan di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja, kesekretariatan, serta lintas sektor.
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
