PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 16
Bagian Perencanaan dan Anggaran II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyerasian dan pengintegrasian serta penyusunan perencanaan dan penganggaran jangka panjang, menengah, dan pendek (rencana kerja), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), bahan nota keuangan dan rancangan APBN/APBN-P,
kelengkapan dokumen revisi DIPA Kementerian dan bahan pimpinan di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja, kesekretariatan dan lintas sektor.
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
