Pasal 15
(1) Subbagian Perencanaan dan Penganggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyerasian dan pengintegrasian serta penyusunan perencanaan dan penganggaran jangka panjang, menengah, pendek (rencana kerja), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), bahan nota
keuangan, dan rancangan APBN/APBN-P, serta kelengkapan dokumen pendukung revisi DIPA Kementerian, dan penyiapan bahan pimpinan di bidang pelatihan dan produktivitas. (2) Subbagian Perencanaan dan Penganggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyerasian dan pengintegrasian serta penyusunan perencanaan dan penganggaran jangka panjang, menengah, pendek (rencana kerja), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), bahan nota keuangan, dan rancangan APBN/APBN- P, serta kelengkapan dokumen pendukung revisi DIPA kementerian, dan penyiapan bahan pimpinan di bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja. (3) Subbagian Perencanaan dan Penganggaran III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyerasian dan pengintegrasian serta penyusunan perencanaan dan penganggaran jangka panjang, menengah, pendek (rencana kerja) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) bahan nota keuangan dan rancangan APBN/APBN-P, kelengkapan dokumen pendukung revisi DIPA Kementerian, dan penyiapan bahan pimpinan di bidang perencanaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan pengawasan intern.
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
