PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 14
Bagian Perencanaan dan Penganggaran I terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Penganggaran I; b. Subbagian Perencanaan dan Penganggaran II; dan c. Subbagian Perencanaan dan Penganggaran III.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
