Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Perencanaan dan Penganggaran I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, penyerasian dan pengintegrasian serta penyusunan perencanaan dan anggaran jangka panjang, menengah, pendek (rencana kerja), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), bahan nota keuangan, dan rancangan APBN/APBN- P, serta kelengkapan dokumen pendukung revisi DIPA Kementerian di bidang pelatihan dan produktivitas, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, serta perencanaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan pengawasan intern; dan b. penyiapan bahan penyusunan materi/bahan pimpinan di bidang pelatihan dan produktivitas, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, serta perencanaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan pengawasan intern.
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
