PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 12
Bagian Perencanaan dan Penganggaran I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyerasian dan pengintegrasian serta penyusunan perencanaan dan penganggaran jangka panjang, menengah, dan pendek, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), bahan nota keuangan dan rancangan APBN/APBN-P, kelengkapan dokumen pendukung revisi DIPA Kementerian dan bahan pimpinan di bidang pelatihan dan produktivitas, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, serta perencanaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan pengawasan intern.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
