PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 11
Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Penganggaran I; b. Bagian Perencanaan dan Penganggaran II; c. Bagian Evaluasi dan Pelaporan; dan d. Bagian Manajemen Kinerja.
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
