Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, penyerasian dan pengintegrasian perencanaan dan penganggaran serta kelengkapan dokumen pendukung revisi anggaran Kementerian, dan lintas sektor bidang ketenagakerjaan; b. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian serta pengintegrasian bidang evaluasi dan pelaporan Kementerian; c. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian serta pengintegrasian dan reviu laporan dan evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja Kementerian; d. pelaksanaan pembinaan pejabat fungsional Perencana Kementerian; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
