PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 9
Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan, penyerasian dan pengintegrasian perencanaan dan penganggaran, manajemen kinerja, monitoring, evaluasi dan pelaporan, penyiapan bahan pimpinan dan pembinaan pejabat fungsional Perencana Kementerian.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
