PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 151
Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Umum terdiri atas: a. Subbagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi; b. Subbagian Umum; dan c. Subbagian Perlengkapan.
- Ketentuan Pasal 152 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
