Pasal 152
(1) Subbagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengembangan, peningkatan kompetensi, dan mutasi sumber daya manusia aparatur, serta administrasi jabatan fungsional, dan penyusunan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas. (2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, serta pengelolaan barang milik negara Sekretariat Direktorat Jenderal. (3) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan barang milik negara Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas.
- Ketentuan Pasal 172 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
