Pasal 150
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan pengembangan dan peningkatan kompetensi, mutasi sumber daya manusia aparatur, serta administrasi jabatan fungsional Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas; b. penyiapan bahan penyusunan organisasi dan tata laksana Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas; c. penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, serta pengelolaan barang milik negara Sekretariat; dan
d. penyiapan bahan pengelolaan barang milik negara Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas.
- Ketentuan Pasal 151 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
