PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 142
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengujian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), serta revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas; dan c. pelaksanaan urusan akuntansi, penyusunan laporan keuangan Sekretariat dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 144 diubah sehingga Pasal 144 berbunyi sebagai berikut:
