PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 141
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan anggaran dan administrasi keuangan, serta penyusunan laporan keuangan Sekretariat dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas.
- Ketentuan Pasal 142 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
