PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 144
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengujian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), serta revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan akuntansi, penyusunan laporan keuangan
Sekretariat dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas.
- Ketentuan Pasal 149 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
