PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Standar Balai Latihan Kerja
Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN PENDIRIAN BLK
(1) Dokumen analisa lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c disusun oleh pelaksana studi analisa dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
