PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Standar Balai Latihan Kerja
Pasal 7
BAB 3 — PROGRAM PELATIHAN DI BLK
(1) Program Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e disusun berdasarkan SKKNI, Standar
Kompetensi Kerja Khusus dan/atau Standar Kompetensi Kerja Internasional. (2) Program Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara institusional dan non institusional. (3) Program Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
