PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Standar Balai Latihan Kerja
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN PENDIRIAN BLK
Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b memuat kajian dan rekomendasi pendirian BLK dengan mempertimbangkan aspek: a. ketenagakerjaan; b. demografi; c. geografi; d. hukum; e. sosial dan budaya; f. ekonomi; g. ilmu pengetahuan dan teknologi; h. manajemen; dan i. pendanaan.
