PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Standar Balai Latihan Kerja
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN PENDIRIAN BLK
(1) Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a memiliki luas minimal 5.000m2 (lima ribu meter persegi).
(2) Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki oleh Pemerintah atau pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota. (3) Kepemilikan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
