PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Standar Balai Latihan Kerja
Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN PENDIRIAN BLK
Persyaratan pendirian BLK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memiliki: a. lahan; b. studi kelayakan; c. dokumen analisa lingkungan hidup; d. struktur organisasi; e. Program Pelatihan Kerja; f. Instruktur dan Tenaga Pelatihan; dan g. Sarana dan Prasarana.
