Pasal 14
BAB 5 — SARANA DAN PRASARANA BLK
(1) Standar Prasarana BLK sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf g, meliputi: a. gedung kantor; b. ruang teori; c. ruang praktek (workshop/bengkel); dan d. prasarana pendukung lainnya. (2) Prasarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri atas: a. toilet umum/kamar kecil; b. ruang ibadah; c. lahan parkir; d. perpustakaan; e. gudang bahan pelatihan; f. ruang makan/kantin; g. pos keamanan; h. ruang arsip; i. lobi/fasilitas lain; j. ruang pelayanan; k. sarana olah raga; dan/atau l. gedung asrama. (3) Standar Prasarana BLK dan Prasarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memperhatikan kebutuhan peserta Pelatihan Kerja disabilitas. (4) Standar Prasarana BLK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
