PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Standar Balai Latihan Kerja
Pasal 13
BAB 5 — SARANA DAN PRASARANA BLK
(1) Standar Sarana BLK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g untuk masing-masing kejuruan meliputi: a. mesin/peralatan; b. alat perkakas tangan; c. alat Kesehatan Keselamatan Kerja (K3); dan/atau d. perlengkapan pendukung. (2) Standar Sarana BLK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
