PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Standar Balai Latihan Kerja
Pasal 12
BAB 4 — INSTRUKTUR DAN TENAGA PELATIHAN
(1) Tenaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f mempunyai tugas pokok mengorganisasikan Pelatihan Kerja yang terdiri dari menyiapkan, menyelenggarakan, mengadministrasikan, mengevaluasi, dan mengembangkan Pelatihan Kerja. (2) Untuk dapat melakukan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Pelatihan harus memiliki kompetensi sesuai dengan tugasnya. (3) Jumlah Tenaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada struktur organisasi BLK.
