PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Standar Balai Latihan Kerja
Pasal 11
BAB 4 — INSTRUKTUR DAN TENAGA PELATIHAN
(1) Setiap BLK paling sedikit memiliki 2 (dua) orang Instruktur untuk masing-masing kejuruan. (2) Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pemerintah atau swasta. (3) Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) orang Pegawai Negeri Sipil pada BLK yang bersangkutan.
