PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Standar Balai Latihan Kerja
Pasal 10
BAB 4 — INSTRUKTUR DAN TENAGA PELATIHAN
(1) Instruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f harus memiliki: a. kompetensi metodologi; dan b. kompetensi teknis. (2) Kompetensi metodologi dan kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.
