PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Standar Balai Latihan Kerja
Pasal 9
BAB 3 — PROGRAM PELATIHAN DI BLK
(1) Pelatihan Kerja yang diselenggarakan di BLK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) paling sedikit memiliki 1 (satu) kejuruan. (2) Jenis kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
