PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2015 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN PEMBENTUKAN RANCANGAN...
Pasal 7
BAB 2 — PERSIAPAN PEMBENTUKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG, RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH, DAN RANCANGAN PERATURAN
(1) Menteri memetakan kebutuhan persiapan pembentukan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan Rancangan Peraturan PRESIDEN. (2) Hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk dikoordinasikan dalam penyusunan program legislasi nasional, program perencanaan penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, program perencanaan penyusunan Rancangan Peraturan PRESIDEN.
