PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2015 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN PEMBENTUKAN RANCANGAN...
Pasal 6
BAB 2 — PERSIAPAN PEMBENTUKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG, RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH, DAN RANCANGAN PERATURAN
(1) Pengajuan usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 disertai dengan: a. daftar inventarisasi persiapan pembentukan; b. keterangan atau penjelasan atau hasil kajian yang memuat:
- latar belakang dan tujuan penyusunan;
- sasaran yang ingin diwujudkan;
- jangkauan dan arah pengaturan; atau
- urgensi konsepsi. (2) Naskah akademik dapat disertai dalam pengajuan usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Pemrakarsa telah menyiapkan naskah akademik persiapan pembentukan Rancangan UNDANG-UNDANG.
